”Yaa muqallibal qulub, tsabbit qalbii ‘alaa diinika”

”Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu”

Aamiin...

(Hadist Riwayat at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Hakim dishahihkan oleh adz-Dzahabi)

Rabu, 16 Juli 2014

Catatan Ringan Ramadhan (12)

Karena berbakti kepada suaminya ‘Aisyah radhiallahu ‘anha terlambat mengqodho’ puasa Ramadhan

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Biasanya saya mempunyai (tanggungan) puasa Ramadhan, saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Hal itu karena kedudukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.” [HR. Bukhari, 1950 dan Muslim, 1146]

Lihat, inilah sosok istri yang Sholehah yang mengutamakan ridho suaminya karena ridho suami adalah pintu menuju surga.

Dan ini juga menjadi dalil bagi ulama yang menyatakan bolehnya berpuasa sunnah walaupun ada tanggungan hutang puasa Ramadhan. Karena ‘Aisyah radhiallahu ‘anha selama rentang 10 bulan kemungkinan besar melakukan puasa-puasa sunnah yang lain. Wallahu a’lam

Ditulis oleh : Raehanul Bahraen
Grup muslimafiyah.com (app telegram) 14/7/14

Selengkapnya...

Catatan Ringan Ramadhan (11)

Boleh mencicipi makanan ketika puasa

Mencicipi dengan ujung lidah dan tidak sampai masuk ke tenggorokan dan anatomi lidah menunjukan indera pengecap sebagian besar di depan lidah. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا بأس أن يذوق الخل أو الشيئ ما لم يدخل حلقه و هو صائم

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau yang lainnya selama tidak masuk ke tenggorokan sedang dia dalam keadaan berpuasa.” [HR. Al-Bukhari IV/154]

Ditulis oleh : Raehanul Bahraen
Grup muslimafiyah.com (app telegram) 13/7/14

Selengkapnya...

Catatan Ringan Ramadhan (9)

Awal-awal tata cara puasa yang di anggap memberatkan kaum muslimin

Yaitu ketika turun ayat yang mewajibkan puasa sebagaimana kewajiban ahlul kitab sebelumnya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” [Al-Baqarah:183]

Dimana salah satu kewajiban ahlul kitab adalah tidak boleh makan ,minum dan mendatangi istri setelah tidur, misalnya ia berbuka kemudian tertidur maka ketika ia bangun pada malam itu ia tidak boleh makan, minum dan mendatangi istri sampai malam berikutnya

Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahur agar berbeda dengan mereka, dari ‘Amr bin Al-Ash radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فصل ما بين صيامنا و صيام أهل الكتاب أكلة السحور

“Pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur” [HR. Muslim no. 1096]

Sedangkan berita yang mengembirakan kaum muslimin bolehnya mendatangi istri mereka pada malam hari pada ayat,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka” [Al-Baqarah:187]

Ditulis oleh : Raehanul Bahraen
Grup muslimafiyah.com (app telegram) 12/7/14

Selengkapnya...

Catatan Ringan Ramadhan (8)

Mengetahui dua jenis fajar

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak mengharamkan makan, tidak halal sholat [subuh] ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan halal sholat ketika itu.” [HR. Ibnu Khuzaimah III/210, Al-Hakim I/191, 495, Daruqutniy II/160, Al-Baihaqiy IV/261]

Dua fajar yang dimaksud adalah:

Fajar pertama: fajar kadzib yaitu cahaya putih yang menjulang keatas memecah seperti ekor serigala. ketika muncul fajar ini maka Bilal radhiallahu ‘anhu mengumandangkan adzan pertama.

Fajar kedua: fajar shodiq yaitu cahaya kemerah-merahan yang menjulang, tampak pada bukit-bukit dan gunung-gunung dan tersebar di jalan-jalan dan atap-atap rumah. Ketika muncul fajar ini maka Ibnu Ummi Maktum radhiallahu ‘anhu mengumandangkan adzan kedua.

Ditulis oleh : Raehanul Bahraen
Grup muslimafiyah.com (app telegram) 11/7/14

Selengkapnya...

Selasa, 15 Juli 2014

Catatan Ringan Ramadhan (7)

Maksud ayat Al-Quran tentang membedakan benang hitam dan benang putih” adalah kiasan

Yaitu ayat,

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [Al-Baqarah: 187]

Para sahabatpun awalnya tidak mengetahui bahwa itu adalah kiasan. Dari Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu berkata,

“Tatkala turun ayat ْحَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِْ aku meletakkan tali [pengikat kepala] hitam dan putih di bawah bantalku, aku terus melihatnya diwaktu malam akan tetapi tidak jelas bagiku, pagi harinya aku menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya, beliau bersabda,

إنم ذلك سواد الليل و بياض النهار

“Sesungguhnya maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang” [HR. Al-Bukhari IV/113, Muslim no.1090]

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu berkata,

“…Maka Allah menurunkan setelah itu [kesalahpahaman para sahabat], ْمِنَ الْفَجْرْْ , maka tahulah para sahabat bahwa maksudnya adalah siang dan malam. [HR. Al-Bukhari IV/114, Muslim no. 1091]

Ditulis oleh : Raehanul Bahraen
Grup muslimafiyah.com (app telegram) 7/7/14

Selengkapnya...