”Yaa muqallibal qulub, tsabbit qalbii ‘alaa diinika”

”Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu”

Aamiin...

(Hadist Riwayat at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Hakim dishahihkan oleh adz-Dzahabi)

Jumat, 10 Desember 2010

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?

Beliau rahimahullah menjawab,

Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya.Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1]. Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.

[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]]

Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,

“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3]

***

Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat.



Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010)

By: Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com