
para ulama berpendapat, bahwa yang menjadi patokan adalah nampaknya sebagian besar hukum-hukum Islam. Lalu, ‘apa yang dimaksud dengan hukum Islam tersebut?’ ‘Apakah yang dimaksud adalah amalan pemerintahnya yang berupa hukum had dan semisalnya?’ Ataukah amalan penduduknya yang berupa syi’ar-syi’ar Islam?’
Berikut ini beberapa dalil yang digunakan sebagai rujukan untuk men-definisi-kan Darul Islam dan Darul Kufr, beserta penjelasan para ulama mengenainya:
Hadits Anas bin Malik
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيْرُ إِذَا طَلَعَ اْلفَجْرُ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلاَّ أَغَارَ
“Dulu Rasulullah menyerang, jika telah terbit fajar. Jika mendengar adzan, maka beliau menahan diri dan jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerang.” [HR. Al Bukhaari (610) & Muslim (1365)]
Imam Al Qurthubi رحمه الله berkata dalam kitabnya Al Jami’ li Ahkamil Qur-an (6/225),
قاَلَ أَبُوْ عُمَرَ: وَلاَ أَعْلَمُ اخْتِلاَفاً فِيْ وُجُوْبِ اْلاَذاَنِ جُمْلِةً عَلَى أَهْلِ المِصْرِ، لِاَنَّ اْلاَذَانَ هُوَ اْلعَلاَمَةُ الدَالَةُ اْلمُفَرِّقَةُ بَيْنَ دَارِ اْلاِسْلاَمِ وَدَارِ اْلكُفْرِ، وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً قَالَ لَهُمْ: (إِذَا سَمِعْتُمْ اْلاَذَانَ فَأَمْسِكُوْا وَكَفُوْا وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوْا اْلاَذاَنَ فَأَغِيْرُوْا – أَوْ قَالَ – فشنوا الغارة).
“Abu ‘Umar berkata, ‘Dan aku tidak mengetahui adanya perbedaan tentang wajibnya adzan, karena adzan ialah pertanda yang menunjukkan perbedaan antara Darul Islam dan Darul Kufr. Dahulu Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam jika mengutus pasukan, maka beliau bersabda kepada mereka, ‘Jika kalian mendengar adzan, maka tahanlah, jangan menyerang. Dan jika kalian tidak mendengar adzan, maka seranglah –atau- mulailah serangan.”
Syaikhu `l Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam Majmu’ Fatawa (22/65),
فَإِنَّ الْأَذَانَ هُوَ شِعَارُ دَارِ الْإِسْلَامِ الَّذِي ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ ((النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَلِّقُ اسْتِحْلَالَ أَهْلِ الدَّارِ بِتَرْكِهِ فَكَانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَنْظُرُ فَإِنْ سَمِعَ مُؤَذِّنًا لَمْ يُغِرْ وَإِلَّا أَغَارَ))
“Sesungguhnya adzan adalah syi’ar Negara Islam sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits shahih, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam menghalalkan penduduk negeri dengan sebab meninggalkan adzan, dulu beliau shalat shubuh, kemudian memperhatikan, jika mendengar suara adzan, maka beliau tidak menyerang dan jika tidak, maka beliau menyerang.”
Hadits ‘Isham Al Muzani
كَانَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ السَّرِيَ يَقُوْلُ إِذَا رَأَيْتُمْ مَسْجِدًا أَوْسَمِعْتُمْ مُنَادِيًا فَلاَ تَقْتُلُوْا أَحَدًا
“Dahulu Nabi jika mengutus pasukan, maka beliau bersabda, ‘Jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan, maka jangan membunuh seorangpun.” [HR. Ahmad (3/448), At Tirmidzy (1545) dan beliau mengatakan 'Hadits hasan gharib', Abu Dawud (2635), Syaikh Al Albani melemahkannya dalam Dha'if Sunan Abu Dawud (202)]
Imam Asy Syaukani رحمه الله berkata dalam kitabnya Nailul Authar (8/51-55),
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ مُجَرَّدَ وُُجُوْدِ اْلمَسْجِدِ فِيْ اْلبَلَدِ كَافٍ فِيْ اْلاِسْتِدْلاَلِ بِهِ عَلَى إِسْلاَمِ أَهْلِهِ وَإِنْ لَمْ يُسْمَعُ مِنْهَمْ الآذَانُ لِأَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُِ سِرَايَاهُ بِاْلإِكْتِفَاءِ بِأَحَدِ اْلأَمْرَيْنِ إِمَّا وُجُوْدِ مَسْجِدٍ أَوْ سِمَاعِ اْلآذَانِ
“Hadits ini menunjukkan, bahwa sekedar keberadaan sebuah masjid di suatu negeri sudah cukup menjadi dalil atas ke-Islaman penduduknya, walaupun belum didengar adzan dari mereka karena Nabi shallallaahu alaihi wasallam memerintahkan pasukan-pasukannya agar mencukupkan dengan salah satu dari dua hal, adanya masjid atau mendengar adzan.”
Syaikhu `l Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam Majmu’ Fatawa (18/282),
وَكَوْنُ الْأَرْضِ دَارَ كُفْرٍ وَدَارَ إيمَانٍ أَوْ دَارَ فَاسِقِينَ لَيْسَتْ صِفَةً لَازِمَةً لَهَا ؛ بَلْ هِيَ صِفَةٌ عَارِضَةٌ بِحَسَبِ سُكَّانِهَا فَكُلُّ أَرْضٍ سُكَّانُهَا الْمُؤْمِنُونَ الْمُتَّقُونَ هِيَ دَارُ أَوْلِيَاءِ اللَّهِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَكُلُّ أَرْضٍ سُكَّانُهَا الْكُفَّارُ فَهِيَ دَارُ كُفْرٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ
“Dan keberadaan negeri ialah negeri kafir, iman atau fasiq bukanlah sifat yang senantiasa melekat padanya, akan tetapi merupakan sifat yang ada berdasarkan penduduknya. Setiap jengkal bumi yang penduduknya beriman dan bertaqwa, maka negeri itu adalah negeri para wali Allah pada waktu itu dan setiap jengkal bumi yang penduduknya kafir, maka negeri itu adalah negeri kafir pada waktu itu.”
Kesimpulannya, suatu negara disebut Darul Islam, jika penduduknya menegakkan syi’ar-syi’ar Islam, seperti adzan, shalat jum’at, shalat jama’ah, hari raya (‘Iedu `l Fitri & ‘Iedu `l Adha) secara umum dan menyeluruh.
Sedang, suatu negara disebut Darul Kufr, jika penduduknya menegakkan syi’ar-syi’ar kufur dan tidak menegakkan syi’ar-syi’ar Islam secara umum dan menyeluruh.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa beliau (6/104-105) [Syarhu Tsalatsati `l Ushul]
وَبَلَدُ الشِّرْكِ هُوَ الَّذِيْ تُقَامُ فِيْهِ شَعَائِرُ اْلكُفْرِ وَلاَ تُقَامُ فِيْهِ شَعَائِرُ اْلإِسْلاَمِ كَالْأَذَانِ وَالصَّلاَةِ جَماعَةٍ، وَاْلأَعْياَدِ، وَاْلجُمْعَةِ عَلَى وَجْهٍ عامٍ شَامِلٍ، وَإِنَمَا قُلْنَا : عَلَى وَجْهٍ عَامٍ شَامِلٍ لِيَخْرُجَ مَا تُقَامُ فِيْهِ هَذِهِ الشَّعَائِرُ عَلَى وَجْهٍ مَحْصُوْرٍ كَبِلاَدِ اْلكُفَّارِ الَّتِي} فِيْهَا أقليات مُسْلِمَة فَإِنَّهَا لاَ تَكُوْنُ بِلاَدُ إِسْلاَمٍ بِمَا تُقِيْمُهُ اْلأقليات المسلمة فِيْهَا مِنْ شَعَائِرِ اْلإِسْلاَمِ، أَمَّا بِلاَدُ اْلإِسْلاَمِ فَهِيَ البِلاَدُ الَّتِيْ تُقَامُ فِيْهَا هَذِِهِ الشَّعَائِرُ عَلَى وَجْهٍ عَامٍ شَامِلٍ.
“Dan negara syirik adalah yang ditegakkan di dalamnya syi’ar-syi’ar kufur dan tidak ditegakkan di dalamnya syi’ar-syi’ar Islam, seperti adzan, shalat jama’ah, ‘Ied, dan shalat jum’at, secara umum dan menyeluruh. Kita katakan, ‘Secara umum dan menyeluruh’ untuk mengeluarkan (dari definisi ini) negara yang ditegakkan syi’ar-syi’ar Islam secara terbatas, seperti negara-negara kafir yang di dalamnya ada minoritas muslim, maka yang demikian tidak menjadi Negara Islam disebabkan minoritas muslim tersebut menegakkan sebagian syi’ar-syi’ar Islam. Adapun Negara Islam adalah negara yang ditegakkan di dalamnya syi’ar-syi’ar Islam ini secara umum dan menyeluruh.”
Maka, dalam men-definisi-kan Darul Islam dan Darul Kufr ini pula, marilah kita kembali kepada Al Qur-an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Marilah kita mencari dalil, kemudian kita meyakininya. Jangan meyakini dulu, baru kemudian cari dalil!!!
اِسْتَدِلَّ ثُمَّ اِعْتَقِدْ ، وَلاَ تَعْتَقِدْ ثُمَّ تَسْتَدِلَّ
“Carilah dalil, kemudian yakini! Jangan yakini, baru mencari dalil!”
sumber : http://tashfiyah.or.id/
Selengkapnya...
Rabu, 11 Juli 2012
Darul Islam (Negara Islam)
Kamis, 16 Februari 2012
Memahami Tawassul

Pembaca muslimah yang semoga dirahmati Allah, tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan di ridhai-Nya, lebih jelasnya adalah kita melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya. Tentu saja ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang sering kali kita lakukan dalam kehidupan kita namun perlu diketahui bahwa tidak sedikit pula orang yang terjerumus kedalam tawassul yang itu sama sekali tidak di syari’atkan di dalam agama Islam. Ada sebagian orang yang mentakwil hadits-hadits tentang tawassul dengan berdasarkan akal pemikiran dan hawa nafsu belaka. Sehingga muncullah berbagai bentuk tawassul yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam bahkan merupakan kesyirikan yang besar.
Untuk itulah disini kita akan membahas tentang berbagai macam bentuk tawassul yang sudah tersebar bahkan di lingkungan sekitar kita. Kita diperbolehkan melakukan tawassul yang syar’i karena ini merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam. Namun jelas kita juga dilarang dari melakukann berbagai bentuk tawassul yang bid’ah apalagi syirik yang ini pun juga sudah tersebar dan menjadi kebiasan bagi sebagian orang. Mereka menganggap dirinya sedang beribadah dan memohon ridha-Nya namun ternyata sebaliknya, murka Allah-lah baginya. Waliyyadzubillah.
Dengan itu maka kita akan mulai mengkaji apa sebenarnya makna tawassul itu dan bagaimana yang disyari’atkan serta yang bagaimana yang terlarang. Tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari karena kejahilan pada diri kita.
Pengertian Tawassul
Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima dan dikabulkan. Al-wasilah menurut bahasa berarti segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il (An-Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar :v/185 Ibnul Atsir). Sedang menurut istilah syari’at, al-wasilah yang diperintahkan dalam al-Qur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan. (Tafsir Ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diti kepadaNya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (Qs.Al-Maidah:35)
Mengenai ayat diatas Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata,”Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah (peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).”
Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut,”Mendekatlah kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang di ridhoi-Nya.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103).
Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam: tawassul sunnah, tawassul bid’ah, dan tawassul syirik.
Tawassul Sunnah
Pertama: Bertawassul dengan menyebut asma’ul husna yang sesuai dengan hajatnya ketika berdo’a. Allah Ta’ala berfirman,
“Hanya milik Allah-lah asma’ul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjaan.” (Qs.Al-A’raf:180)
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya,
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, yang Engkau menamakan diriMu dengan nama-nama tersebut, atau yang telah Engkau ajarkan kepada salah seorang hambaMu, atau yang telah Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang masih tersimpan di sisi-Mu.” (HR.Ahmad :3712)
Kedua: Bertawassul dengan sifat-sifat Allah Ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya,
“Wahai Dzat Yag Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri, hanyadengan RahmatMu lah aku ber istighatsah, luruskanlah seluruh urusanku, dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walaupun sekejap mata.” (HR. An-Nasa’i, Al-Bazzar dan Al-Hakim)
Ketiga: Bertawassul dengan amal shalih
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab shahih muslim, sebuah riwayat yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap dalam gua. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalih mereka. Orang pertama bertawassul dengan amal shalihnya berupa memelihara hak buruh. Orang ke dua bertawassul dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Sedangkan orang ke tiga bertawassul dengan takutnya kepada Allah Ta’ala, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak dia lakukan. Akhirnya Allah Ta’ala membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghaanginya, hingga mereka bertiga pun akhirnya selamat. (HR.Muslim 7125)
Keempat: Bertawassul dengan meminta doanya orang shalih yang masih hidup. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku (sehingga aku bisa melihat kembali).”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Jika Engkau menghendaki aku akan berdoa untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu.”
Orang tersebut tetap berkata,”Do’akanlah.”
Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu secara sempurna lalu shalat dua raka’at, selanjutnya beliau menyuruhnya berdoa dengan mengatakan,
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu bersama dengan nabi-Mu, Muhammad, seorang nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia memenuhi untukku. Ya Allah jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku, dan jadikanlah aku pelengkap bagi (doa)nya.” Ia (perawi hadits) berkata,”Laki-laki itu kemudian melakukannya, sehingga dia sembuh.” (HR.Ahmad dan Tirmidzi)
Kelima: Bertawassul dengan keimanannya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,
رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu),’Berimanlah kamu kepada Tuhanmu’. Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.” (Qs.Ali-Imran:193)
Keenam: Bertawassul dengan ketauhidannya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,
وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِباً فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersemptnya (menyulitkannya). Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap,’bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disebah) selain Engkau, maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.’ Maka Kami telah memperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikian Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (Qs.Al-Anbiya:87-88)
***
Tawassul Bid’ah
Pertama: Tawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau kedudukan orang selain beliau.
Dalam shahih Bukhari terdapat hadits, “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu jika terjadi kekeringan, maka beliau berdo’a agar diturunkan hujan dengan bertawassul melalui perantaraan (do’a) Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata,’Ya Allah dahulu kami bertawassul dengan nabi kami hingga Engkau menurunkan hujan kepada Kami. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami’. Kemudian turunlah hujan.” (HR.Bukhari: 1010)
Maksud bertawassul dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukanlah “Bertawassul dengan menyebut nama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau dengan kedudukannya sebagaimana persangkaan sebagian orang. Akan tetapi maksudnya adalah bertawassul dengan do’a Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah wafat, para sahabat tidak bertawassul dengan nama atau keddukan Nabi, akan tetapi bertawassul dengan doa paman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam –yaitu ‘Abbas- yang saat itu masih hidup.
Kedua: Bertawassul dengan cara menyebutkan nama atau kemuliaan orang shalih ketika berdo’a kepada Allah Ta’ala.
Ini adalah bid’ah bahkan perantara menuju kesyirikan. Contoh,”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan kemuliaan Syaikh Abdul Qadir Jailani, ampunilah aku.”
Ketiga: Bertawassul dengan cara beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi kubur orang shalih. Ini merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan bahkan merupakan perantara menuju kesyirikan.
***
Tawassul Syirik
Tawassul yang syirik adalah menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam beribadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan kepada mereka. Contoh,”Ya Sayyid Al-Badawi, mohonlah kepada Allah untuk kami”.
Perbuatan ini merupakan syirik akbar dan dosa besar yang paling besar, meskipun mereka menamakannya dengan “tawassul”. Hukum syirik ini dilihat dari hakikatnya yaitu berdo’a kepada selain Allah.
Penulis: Ummu Yusuf Nur Indah Sari
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Maraji’:
Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
Mutiara Faedah Kitab Tauhid, Abu Isa Abdullah bin Salam.
Khudz ‘Aqidataka minal Kitabi wa Sunnatis Shahihi, Muhammad bin Jamil Zainu.
Buletin At-Tauhid, Jogjakarta.
***
Artikel muslimah.or.id
Selengkapnya...
Selasa, 03 Januari 2012
Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah!

Inilah yang kami sedihkan pada kaum wanita saat ini. Zaman sudah semakin rusak. Perzinaan di mana-mana. Pornografi yang sudah semakin marak. Bahkan hal-hal porno semacam ini bukan hanya digandrungi oleh orang dewasa, namun juga anak-anak. Bahkan terakhir ini yang sudah membuat kami semakin geram, tidak sadar-sadarnya wanita dalam berpakaian. Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini.
Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.
Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,
“Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun,
“Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!
Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya!
Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST
sumber : http://rumaysho.wordpress.com
Selengkapnya...
Rabu, 28 Desember 2011
Menyusui Di Depan Mahram

Banyak diantara wanita, dimana lelaki mahramnya, seperti bapak, saudara, atau paman, yang melihat buah dadanya ketika si wanita tersebut menyusui anaknya. Apakah ini diperbolehkan?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah
Batasan aurat wanita dengan para lelaki mahramnya sebagaimana batasan aurat antar-sesama wanita, tidak selayaknya seorang wanita menampakkan buah dadanya ketika menyusui anak, sementara di sekitarnya ada banyak lelaki. Karena wanita yang menampakkan buah dadanya di depan mahramnya, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sementara nafsu senantiasa memerintahkan kejelekan, dan setan mengalir di pembuluh darah manusia.
Oleh karena itu, jika seorang wanita harus menyusui anaknya, sementara di sekitarnya banyak lelaki mahramnya, hendaknya dia tutupi bagian dadanya dengan jilbabnya, sehingga tidak ada seorang-pun yang melihatnya.
Al-Liqa’ as-Syahri, no. 27 Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Dalam masalah ini ada rincian dari para ulama. Dan para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan: Aurat wanita di hadapan mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Namun pendapat ini kurang tepat. Yang lebih mendekati kebenaran – Allahu a’lam – adalah bagian tubuh yang biasa ditampakkan. Seperti kepala, leher, anting, atau hasta, tangan, dua telapak tangan, kaki, betis bagian bawah, dan anggota badan yang umumnya terbuka di hadapan mahram dan di dalam rumah. Inilah pendapat yang lebih kuat. Karena yang lebih utama adalah menutupi selain anggota tubuh di atas, kecuali jika ada kebutuhan, seperti menyusui. Menampakkan buah dada ketika menyusui anaknya di depan mahramnya, seperti saudara, paman, atau yang lainnya, tidaklah kami anggap sebagai perbuatan dosa….
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/18213
Tarjih
Pendapat yang lebih mendekati dalam masalah ini adalah tidak bolehnya seorang wanita menampakkan payudaranya di hadapan mahram. Karena potensi timbulnya syahwat antara satu mahram dengan yang lainnya tidaklah sama.
Al-Qurthubi menjelaskan firman Allah di surat an-Nur, ayat 31:
Ketika Allah menyebutkan suami, kemudian Allah menyebutkan beberapa mahram dan Allah menyamakan batasan untuk mereka semua dalam menampakkan ziinah (aurat wanita). Hanya saja, tingkatan mahram berdasarkan gejolak dalam jiwanya, berbeda-beda. Sebagaimana tidak diragukan bahwa menampakkan aurat wanita di depan bapak atau saudaranya jelas lebih aman dibandingkan menampakkan aurat di hadapan anak tirinya. Karena itu, dibedakan batas membuka aurat untuk masing-masing. Bisa jadi boleh ditampakkan di depan bapak, sementara tidak boleh ditampakkan di hadapan anak tiri.
(al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Qurtubi, 12/232)
Setelah membawakan keterangan Qurthubi, Syaikh Muhammad Soleh Munajid menyatakan:Berdasarkan hal ini, wajib bagi seorang wanita untuk menutupi payudaranya ketika hendak menyusui anaknya, pada saat ada salah satu mahramnya.
Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/113287Artikel : www.muslimah.or.id
sumber : http://pepisusanti.blogspot.com/
Selengkapnya...
Minggu, 04 Desember 2011
Hindari Pemakaian Tudung Dengan Menampakkan Bentuk Leher, Agar Tidak Menyerupai Pemakaian Biarawati Kristian

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Ahmad dalam musnadnya juz II hal. 50)
sumber : Jangan Sebut Namaku
Selengkapnya...
Jumat, 02 Desember 2011
Bukan Muslimah

Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Kalimat hadits diatas yang berbunyi “ alaa ru’usihinna mitslu asminatil bukhti” =Kepala mereka seperti punuk unta yang miring” adalah berarti : ”Bahwa mereka itu membesarkan rambut kepala mereka dengan lipatan-lipatan atau topi model atau rambut palsu”
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“
…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“
…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”.
(QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
[QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“.
(QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
sumber : Jangan Sebut Namaku
Selengkapnya...
Kamis, 01 Desember 2011
Waktu-waktu Terkabulnya Doa

Sungguh berbeda Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan makhluk-Nya. Dia Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Lihatlah manusia, ketika ada orang meminta sesuatu darinya ia merasa kesal dan berat hati. Sedangkan Allah Ta’ala mencintai hamba yang meminta kepada-Nya. Sebagaimana perkataan seorang penyair:
الله يغضب إن تركت سؤاله وبني آدم حين يسأل يغضب
“Allah murka pada orang yang enggan meminta kepada-Nya, sedangkan manusia ketika diminta ia marah”
Ya, Allah mencintai hamba yang berdoa kepada-Nya, bahkan karena cinta-Nya Allah memberi ‘bonus’ berupa ampunan dosa kepada hamba-Nya yang berdoa. Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi:
يا ابن آدم إنك ما دعوتني ورجوتني غفرت لك على ما كان منك ولا أبالي
“Wahai manusia, selagi engkau berdoa dan berharap kepada-Ku, aku mengampuni dosamu dan tidak aku pedulikan lagi dosamu” (HR. At Tirmidzi, ia berkata: ‘Hadits hasan shahih’)
Sungguh Allah memahami keadaan manusia yang lemah dan senantiasa membutuhkan akan Rahmat-Nya. Manusia tidak pernah lepas dari keinginan, yang baik maupun yang buruk. Bahkan jika seseorang menuliskan segala keinginannya dikertas, entah berapa lembar akan terpakai.
Maka kita tidak perlu heran jika Allah Ta’ala melaknat orang yang enggan berdoa kepada-Nya. Orang yang demikian oleh Allah ‘Azza Wa Jalla disebut sebagai hamba yang sombong dan diancam dengan neraka Jahannam. Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60)
Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah Maha Pemurah terhadap hamba-Nya, karena hamba-Nya diperintahkan berdoa secara langsung kepada Allah tanpa melalui perantara dan dijamin akan dikabulkan. Sungguh Engkau Maha Pemurah Ya Rabb…
Berdoa Di Waktu Yang Tepat
Diantara usaha yang bisa kita upayakan agar doa kita dikabulkan oleh Allah Ta’ala adalah dengan memanfaatkan waktu-waktu tertentu yang dijanjikan oleh Allah bahwa doa ketika waktu-waktu tersebut dikabulkan. Diantara waktu-waktu tersebut adalah:
1. Ketika sahur atau sepertiga malam terakhir
Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang berdoa disepertiga malam yang terakhir. Allah Ta’ala berfirman tentang ciri-ciri orang yang bertaqwa, salah satunya:
وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُون
“Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan” (QS. Adz Dzariyat: 18)
Sepertiga malam yang paling akhir adalah waktu yang penuh berkah, sebab pada saat itu Rabb kita Subhanahu Wa Ta’ala turun ke langit dunia dan mengabulkan setiap doa hamba-Nya yang berdoa ketika itu. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا ، حين يبقى ثلث الليل الآخر، يقول : من يدعوني فأستجيب له ، من يسألني فأعطيه ، من يستغفرني فأغفر له
“Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman: ‘Orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku kabulkan, orang yang meminta sesuatu kepada-Ku akan Kuberikan, orang yang meminta ampunan dari-Ku akan Kuampuni‘” (HR. Bukhari no.1145, Muslim no. 758)
Namun perlu dicatat, sifat ‘turun’ dalam hadits ini jangan sampai membuat kita membayangkan Allah Ta’ala turun sebagaimana manusia turun dari suatu tempat ke tempat lain. Karena tentu berbeda. Yang penting kita mengimani bahwa Allah Ta’ala turun ke langit dunia, karena yang berkata demikian adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diberi julukan Ash shadiqul Mashduq (orang jujur yang diotentikasi kebenarannya oleh Allah), tanpa perlu mempertanyakan dan membayangkan bagaimana caranya.
Dari hadits ini jelas bahwa sepertiga malam yang akhir adalah waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak berdoa. Lebih lagi di bulan Ramadhan, bangun di sepertiga malam akhir bukanlah hal yang berat lagi karena bersamaan dengan waktu makan sahur. Oleh karena itu, manfaatkanlah sebaik-baiknya waktu tersebut untuk berdoa.
2. Ketika berbuka puasa
Waktu berbuka puasa pun merupakan waktu yang penuh keberkahan, karena diwaktu ini manusia merasakan salah satu kebahagiaan ibadah puasa, yaitu diperbolehkannya makan dan minum setelah seharian menahannya, sebagaimana hadits:
للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه
“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” (HR. Muslim, no.1151)
Keberkahan lain di waktu berbuka puasa adalah dikabulkannya doa orang yang telah berpuasa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ثلاث لا ترد دعوتهم الصائم حتى يفطر والإمام العادل و المظلوم
‘”Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil dan doanya orang yang terzhalimi” (HR. Tirmidzi no.2528, Ibnu Majah no.1752, Ibnu Hibban no.2405, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi)
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan baik ini untuk memohon apa saja yang termasuk kebaikan dunia dan kebaikan akhirat. Namun perlu diketahui, terdapat doa yang dianjurkan untuk diucapkan ketika berbuka puasa, yaitu doa berbuka puasa. Sebagaimana hadits
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)” (HR. Abu Daud no.2357, Ad Daruquthni 2/401, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/232)
Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan lafazh berikut:
اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين
adalah hadits palsu, atau dengan kata lain, ini bukanlah hadits. Tidak terdapat di kitab hadits manapun. Sehingga kita tidak boleh meyakini doa ini sebagai hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Oleh karena itu, doa dengan lafazh ini dihukumi sama seperti ucapan orang biasa seperti saya dan anda. Sama kedudukannya seperti kita berdoa dengan kata-kata sendiri. Sehingga doa ini tidak boleh dipopulerkan apalagi dipatenkan sebagai doa berbuka puasa.
Memang ada hadits tentang doa berbuka puasa dengan lafazh yang mirip dengan doa tersebut, semisal:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim”
Dalam Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341), dinukil perkataan Ibnu Hajar Al Asqalani: “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga di-dhaif-kan oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Atau doa-doa yang lafazh-nya semisal hadits ini semuanya berkisar antara hadits dhaif atau munkar.
3. Ketika malam lailatul qadar
Malam lailatul qadar adalah malam diturunkannya Al Qur’an. Malam ini lebih utama dari 1000 bulan. Sebagaimana firmanAllah Ta’ala:
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Malam Lailatul Qadr lebih baik dari 1000 bulan” (QS. Al Qadr: 3)
Pada malam ini dianjurkan memperbanyak ibadah termasuk memperbanyak doa. Sebagaimana yang diceritakan oleh Ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha:
قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها قال قولي اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني
“Aku bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, menurutmu apa yang sebaiknya aku ucapkan jika aku menemukan malam Lailatul Qadar? Beliau bersabda: Berdoalah:
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني
Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni ['Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pengampun dan menyukai sifat pemaaf, maka ampunilah aku'']”(HR. Tirmidzi, 3513, Ibnu Majah, 3119, At Tirmidzi berkata: “Hasan Shahih”)
Pada hadits ini Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu’anha meminta diajarkan ucapan yang sebaiknya diamalkan ketika malam Lailatul Qadar. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan lafadz doa. Ini menunjukkan bahwa pada malam Lailatul Qadar dianjurkan memperbanyak doa, terutama dengan lafadz yang diajarkan tersebut.
4. Ketika adzan berkumandang
Selain dianjurkan untuk menjawab adzan dengan lafazh yang sama, saat adzan dikumandangkan pun termasuk waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ثنتان لا تردان أو قلما تردان الدعاء عند النداء وعند البأس حين يلحم بعضهم بعضا
“Doa tidak tertolak pada dua waktu, atau minimal kecil kemungkinan tertolaknya. Yaitu ketika adzan berkumandang dan saat perang berkecamuk, ketika kedua kubu saling menyerang” (HR. Abu Daud, 2540, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Nata-ijul Afkar, 1/369, berkata: “Hasan Shahih”)
5. Di antara adzan dan iqamah
Waktu jeda antara adzan dan iqamah adalah juga merupakan waktu yang dianjurkan untuk berdoa, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة
“Doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak” (HR. Tirmidzi, 212, ia berkata: “Hasan Shahih”)
Dengan demikian jelaslah bahwa amalan yang dianjurkan antara adzan dan iqamah adalah berdoa, bukan shalawatan, atau membaca murattal dengan suara keras, misalnya dengan menggunakan mikrofon. Selain tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, amalan-amalan tersebut dapat mengganggu orang yang berdzikir atau sedang shalat sunnah. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
لا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة
“Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (HR. Abu Daud no.1332, Ahmad, 430, dishahihkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Nata-ijul Afkar, 2/16).
Selain itu, orang yang shalawatan atau membaca Al Qur’an dengan suara keras di waktu jeda ini, telah meninggalkan amalan yang di anjurkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, yaitu berdoa. Padahal ini adalah kesempatan yang bagus untuk memohon kepada Allah segala sesuatu yang ia inginkan. Sungguh merugi jika ia melewatkannya.
6. Ketika sedang sujud dalam shalat
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد . فأكثروا الدعا
“Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya ialah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah berdoa ketika itu” (HR. Muslim, no.482)
7. Ketika sebelum salam pada shalat wajib
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قيل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات
“Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: “Diakhir malam dan diakhir shalat wajib” (HR. Tirmidzi, 3499)
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam Zaadul Ma’ad (1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘akhir shalat wajib’ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata: “Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
“Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah” (QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ‘berdzikirlah’, bukan ‘berdoalah’. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216).
Namun sungguh disayangkan kebanyakan kaum muslimin merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib yang sebenarnya tidak disyariatkan, kemudian justru meninggalkan waktu-waktu mustajab yang disyariatkan yaitu diantara adzan dan iqamah, ketika adzan, ketika sujud dan sebelum salam.
8. Di hari Jum’at
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر يوم الجمعة ، فقال : فيه ساعة ، لا يوافقها عبد مسلم ، وهو قائم يصلي ، يسأل الله تعالى شيئا ، إلا أعطاه إياه . وأشار بيده يقللها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan tentang hari Jumat kemudian beliau bersabda: ‘Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta’. Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut” (HR. Bukhari 935, Muslim 852 dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu)
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari ketika menjelaskan hadits ini beliau menyebutkan 42 pendapat ulama tentang waktu yang dimaksud. Namun secara umum terdapat 4 pendapat yang kuat.
Pendapat pertama, yaitu waktu sejak imam naik mimbar sampai selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits:
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة
“Waktu tersebut adalah ketika imam naik mimbar sampai shalat Jum’at selesai” (HR. Muslim, 853 dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu).
Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, An Nawawi, Al Qurthubi, Ibnul Arabi dan Al Baihaqi.
Pendapat kedua, yaitu setelah ashar sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan hadits:
يوم الجمعة ثنتا عشرة يريد ساعة لا يوجد مسلم يسأل الله عز وجل شيئا إلا أتاه الله عز وجل فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dalam 12 jam hari Jum’at ada satu waktu, jika seorang muslim meminta sesuatu kepada Allah Azza Wa Jalla pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu di waktu setelah ashar” (HR. Abu Daud, no.1048 dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud). Pendapat ini dipilih oleh At Tirmidzi, dan Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Pendapat ini yang lebih masyhur dikalangan para ulama.
Pendapat ketiga, yaitu setelah ashar, namun diakhir-akhir hari Jum’at. Pendapat ini didasari oleh riwayat dari Abi Salamah. Ishaq bin Rahawaih, At Thurthusi, Ibnul Zamlakani menguatkan pendapat ini.
Pendapat keempat, yang juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar sendiri, yaitu menggabungkan semua pendapat yang ada. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Dianjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada dua waktu yang disebutkan”. Dengan demikian seseorang akan lebih memperbanyak doanya di hari Jum’at tidak pada beberapa waktu tertentu saja. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu ‘Abdil Barr.
9. Ketika turun hujan
Hujan adalah nikmat Allah Ta’ala. Oleh karena itu tidak boleh mencelanya. Sebagian orang merasa jengkel dengan turunnya hujan, padahal yang menurunkan hujan tidak lain adalah Allah Ta’ala. Oleh karena itu, daripada tenggelam dalam rasa jengkel lebih baik memanfaatkan waktu hujan untuk berdoa memohon apa yang diinginkan kepada Allah Ta’ala:
ثنتان ما تردان : الدعاء عند النداء ، و تحت المطر
“Doa tidak tertolak pada 2 waktu, yaitu ketika adzan berkumandang dan ketika hujan turun” (HR Al Hakim, 2534, dishahihkan Al Albani di Shahih Al Jami’, 3078)
10. Hari Rabu antara Dzuhur dan Ashar
Sunnah ini belum diketahui oleh kebanyakan kaum muslimin, yaitu dikabulkannya doa diantara shalat Zhuhur dan Ashar dihari Rabu. Ini diceritakan oleh Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم دعا في مسجد الفتح ثلاثا يوم الاثنين، ويوم الثلاثاء، ويوم الأربعاء، فاستُجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين فعُرِفَ البِشْرُ في وجهه
قال جابر: فلم ينزل بي أمر مهمٌّ غليظ إِلاّ توخَّيْتُ تلك الساعة فأدعو فيها فأعرف الإجابة
“Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berdoa di Masjid Al Fath 3 kali, yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Rabu lah doanya dikabulkan, yaitu diantara dua shalat. Ini diketahui dari kegembiraan di wajah beliau. Berkata Jabir : ‘Tidaklah suatu perkara penting yang berat pada saya kecuali saya memilih waktu ini untuk berdoa,dan saya mendapati dikabulkannya doa saya‘”
Dalam riwayat lain:
فاستجيب له يوم الأربعاء بين الصلاتين الظهر والعصر
“Pada hari Rabu lah doanya dikabulkan, yaitu di antara shalat Zhuhur dan Ashar” (HR. Ahmad, no. 14603, Al Haitsami dalam Majma Az Zawaid, 4/15, berkata: “Semua perawinya tsiqah”, juga dishahihkan Al Albani di Shahih At Targhib, 1185)
11. Ketika Hari Arafah
Hari Arafah adalah hari ketika para jama’ah haji melakukan wukuf di Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Pada hari tersebut dianjurkan memperbanyak doa, baik bagi jama’ah haji maupun bagi seluruh kaum muslimin yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
خير الدعاء دعاء يوم عرفة
“Doa yang terbaik adalah doa ketika hari Arafah” (HR. At Tirmidzi, 3585. Di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)
12. Ketika Perang Berkecamuk
Salah satu keutamaan pergi ke medan perang dalam rangka berjihad di jalan Allah adalah doa dari orang yang berperang di jalan Allah ketika perang sedang berkecamuk, diijabah oleh Allah Ta’ala. Dalilnya adalah hadits yang sudah disebutkan di atas:
ثنتان لا تردان أو قلما تردان الدعاء عند النداء وعند البأس حين يلحم بعضهم بعضا
“Doa tidak tertolak pada dua waktu, atau minimal kecil kemungkinan tertolaknya. Yaitu ketika adzan berkumandang dan saat perang berkecamuk, ketika kedua kubu saling menyerang” (HR. Abu Daud, 2540, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Nata-ijul Afkar, 1/369, berkata: “Hasan Shahih”)
13. Ketika Meminum Air Zam-zam
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ماء زمزم لما شرب له
“Khasiat Air Zam-zam itu sesuai niat peminumnya” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah, 2502)
Demikian uraian mengenai waktu-waktu yang paling dianjurkan untuk berdoa. Mudah-mudahan Allah Ta’ala mengabulkan doa-doa kita dan menerima amal ibadah kita.
Amiin Ya Mujiibas Sa’iliin.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Selengkapnya...
Selasa, 22 November 2011
Apa Benar Tape Itu Termasuk Alkohol?

Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?
Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)
Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.
Namun ada dua hal yang perlu diingat:
Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.
Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah.com)
sumber : http://konsultasisyariah.com/
Selengkapnya...
Berilah Hadiah

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Saling memberi hadiah adalah hal yang mestinya dibiasakan. Namun demikian hal itu mesti diselaraskan dengan syariat. Tidak memberikan kepada lawan jenis jika tidak aman dari fitnah. Tidak pula memberikannya karena dikaitkan dengan perayaan tertentu yang merupakan budaya non-Islam seperti ulang tahun, Valentine’s Day, dan sebagainya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَهَادُوْا تَحَابُّوْا
“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601)
Hadits yang mulia di atas menunjukkan bahwa pemberian hadiah1 akan menarik rasa cinta di antara sesama manusia, karena tabiat jiwa memang senang terhadap orang yang berbuat baik kepadanya. Inilah sebab disyariatkannya memberi hadiah. Dengannya akan terwujud kebaikan dan kedekatan. Sementara agama Islam adalah agama yang mementingkan kedekatan hati dan rasa cinta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
“Ingatlah nikmat Allah kepada kalian, ketika sebelumnya (di masa jahiliah) kalian saling bermusuhan lalu ia menjinakkan (mempersaudarakan) hati-hati kalian maka kalian pun dengan nikmat-Nya menjadi orang-orang yang bersaudara.” (Ali ‘Imran: 103) [Taudhihul Ahkam, 5/127, 128]
Hadiah menumbuhkan cinta yang berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati. Ada hadits yang datang dalam hal ini namun sangat disayangkan haditsnya lemah berikut seluruh syawahid-nya, yaitu hadits:
تَهَادُوْا، فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تَُذْهِبُ بِالسَّخِيمَةِ
“Saling menghadiahilah kalian karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut/menghilangkan kedengkian.” (HR. Ibnu Mandah, lihat pembahasannya dalam Irwa`ul Ghalil, 6/45, 46)
Memberi Hadiah kepada Sesama Wanita
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi sa sallam kepada para wanita:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no. 2376)
Hadits di atas berisi hasungan untuk melakukan kebajikan sebagai salah satu akhlak kaum muslimin dan muslimat, di mana merekalah yang sepantasnya mempunyai sifat yang mulia ini. Sebagaimana hadits ini juga menunjukkan keutamaan memberikan hadiah kepada sesama, dan ada keterangan tentang hak tetangga yang harus diperlakukan dengan baik. Sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi sa sallam berpesan kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ
“Wahai Abu Dzar, bila engkau memasak makanan berkuah maka perbanyaklah air/kuahnya dan berikanlah kepada tetanggamu.” (HR. Muslim no. 6631)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan isyarat ditekankannya memberikan hadiah walaupun dengan sesuatu yang sedikit/kecil, dan ditekankannya menerima pemberian/hadiah walaupun sedikit/tidak berarti. (Fathul Bari 5/244, 245)
Dalam hadits ini terdapat bimbingan:
Pertama: kepada si pemberi/pihak yang menghadiahkan, janganlah menahan diri untuk memberi hadiah kepada tetangganya karena menganggap kecil dan remeh hadiah yang akan diberikan. Sedikit lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Jangan ia menganggap tiada berarti apa yang ada pada dirinya. Bahkan hendaknya ia menghadiahkan apa yang mudah baginya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
Siapa yang mengerjakan kebaikan walau seberat dzarrah (semut yang sangat kecil) niscaya nanti ia akan melihat (balasan)nya. (Al-Zalzalah: 7)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Maka jagalah diri kalian dari neraka walaupun dengan bersedekah sepotong belahan kurma.” (HR. Al-Bukhari no. 6539 dan Muslim no. 2345)
Perlu diketahui, maksud dari hadiah itu adalah pengaruhnya secara maknawi, bukan materi dan manfaatnya secara material semata. Sungguh yang namanya hadiah walaupun kecil/sedikit akan dapat menumbuhkan cinta dan persaudaraan.
Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari menyebutkan hadits Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani:
يَا نِسَاءَ الْمُؤْمِنِيْنَ، تَهَادُوْا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ, فَإِنَّهُ يُنْبِتُ الْمَوَدَّةَ وَيُذْهِبُ الضَّغَائِنَ
“Wahai wanita-wanitanya kaum mukminin, saling menghadiahilah kalian walaupun hanya dengan sepotong kaki kambing, karena yang demikian itu akan menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan kedengkian.”
Kedua: Bagi yang dihadiahi sepantasnya menerima hadiah yang diberikan tetangganya tersebut dan jangan menganggapnya remeh. (Al-Minhaj 7/121, Fathul Bari 5/245, Subulus Salam 5/241)
Memberi Hadiah kepada Lawan Jenis
Seorang wanita dibolehkan memberi dan menerima hadiah dari laki-laki yang bukan mahramnya, demikian pula sebaliknya, dengan catatan apabila aman dari fitnah2. Hal ini tidaklah bertentangan dengan kisah yang disebutkan dalam Al-Qur`anul Karim tentang Ratu negeri Saba` dengan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam. Dikisahkan, ratu ini berkata kepada kaumnya:
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ
“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan membawa hadiah dan aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu.” (An-Naml: 35)
Ternyata hadiah dari sang ratu ditolak oleh Nabi Sulaiman ‘alaihissalam:
فَلَمَّا جَاءَ سُلَيْمَانَ قَالَ أَتُمِدُّونَنِ بِمَالٍ فَمَا ءَاتَانِيَ اللَّهُ خَيْرٌ مِمَّا ءَاتَاكُمْ بَلْ أَنْتُمْ بِهَدِيَّتِكُمْ تَفْرَحُونَ
“Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata, ‘Apakah patut kalian menolong aku dengan harta? Maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepada kalian, tetapi kalian merasa bangga dengan hadiah kalian’.” (An-Naml: 36)
Nabi Sulaiman ‘alaihissalam menolak hadiah Ratu Saba’ karena hadiah tersebut merupakan sogokan agar Nabi Sulaiman ‘alaihissalam membiarkan keberadaan kerajaan Ratu Saba’ berikut kebiasaan mereka menyembah matahari.
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi sa sallam menerima hadiah dan membalasnya, namun beliau tidak menerima sedekah. Demikian pula Nabi Sulaiman dan seluruh para nabi, shalawat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas mereka semuanya. Adapun penolakan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam terhadap hadiah yang diberikan Balqis3 (Ratu Saba`, pent.) karena Balqis menjadikan penerimaan dan penolakan hadiah tersebut sebagai tanda terhadap apa yang ada dalam jiwanya berdasarkan apa yang kita telah sebutkan. Yakni, ia ingin menguji apakah Sulaiman seorang raja ataukah seorang nabi. Karena dalam suratnya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam menyatakan kepada sang ratu:
أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ
“Janganlah kalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kalian kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.” (An-Naml: 31)
Dalam perkara seperti ini tentunya tidak diterima tebusan dan tidak pula hadiah. Sehingga dalam keadaan ini bukanlah sama sekali termasuk bab/pembahasan keharusan menerima hadiah seperti yang ditetapkan oleh syariat. Namun ini merupakan sogokan dan menjual kebenaran dengan kebatilan. Ini adalah sogokan yang tidak halal (sehingga harus ditolak, pent.)….” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 13/132)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan:
أَهْدَتْ خَالَتِي أُمُّ حُفَيْدٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمْنًا وَأَقِطًا وَأَضُبًّا، فَأَكَلَ مِنَ السَّمْنِ وَالْأَقِطِ وَتَرَكَ اْلضَّبَّ تَقَذُّرًا. وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Bibiku Ummu Hufaid menghadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mentega, keju, dan dhab (sejenis biawak yang hidup di padang pasir, pent.). Maka beliau memakan mentega dan keju serta meninggalkan (tidak memakan) dhab karena tidak suka. Dhab tersebut disantap (dihidangkan dan dimakan oleh yang lain, pent.) di atas tempat hidangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya dhab itu haram, niscaya tidak akan disantap di atas tempat hidangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam4.” (HR. Al-Bukhari no. 2575 dan Muslim no. 5013)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya seorang wanita memberikan hadiah kepada laki-laki dan diperkenankannya menerima hadiah tersebut.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
أُتِيَ النَّبِيُّ n بِلَحْمٍ, فَقِيْلَ: تُصُدِّقَ عَلَى بَرِيْرَةٍ. قَالَ: هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam daging, lalu dikatakan, “Daging ini disedekahkan untuk Barirah.” Beliau menjawab, “Untuk Barirah ini sedekah, tapi bagi kita ini hadiah.” (HR. Al-Bukhari no. 2577)
Dalam riwayat Muslim (no. 2482) disebutkan:
أَهْدَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَحْمًا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَيْهَا, فَقَالَ: هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Barirah menghadiahi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam daging yang disedekahkan kepadanya. Maka Nabi mengatakan, “Untuk Barirah ini sedekah, tapi bagi kita ini hadiah.”
Diberitakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ، سَأَلَ عَنْهُ: أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ؟ فَإِنْ قِيْلَ: صَدَقَةٌ. قَالَ لِأَصْحَابِهِ: كُلُوْا. وَلَمْ يَأْكُلْ، وَإِنْ قِيْلَ: هَدِيَّةٌ، ضَرَبَ بِيَدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَكَلَ مَعَهُمْ.
Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila dihidangkan makanan, beliau menanyakannya, “Apakah makanan ini hadiah ataukah sedekah?” Bila dijawab, “Sedekah”, beliau mempersilakan kepada para sahabatnya, “Makanlah kalian.” Sementara beliau sendiri tidak memakannya. Bila dijawab, “Hadiah”, beliau dengan segera memakannya bersama para sahabatnya. (HR. Al-Bukhari no. 2576)
Hadits ini secara umum menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari siapa saja, baik dari wanita ataupun lelaki, dari anak kecil ataupun orang dewasa. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diberitahu bahwa makanan yang disajikan itu hadiah, beliau tidak bertanya lebih lanjut, “Dari siapakah hadiah ini? Apakah dari wanita atau lelaki?”
Kebolehan memberi dan menerima hadiah dari lawan jenis, bila aman dari fitnah, juga ditunjukkan dalam hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha ia berkata:
دَخَلَ النَّـبِيُّ n عَلَى عَائِشَةَ، فَقَالَ: عِنْدَ كُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: لاَ، إِلاَّ شَيْءٌ بَعَثَتْ بِهِ أُمُّ عَطِيَّةَ مِنَ الشَّاةِ الَّتـِي بَعَثْتَ إِلَيْهَا مِنَ الصَّدَقَةِ. قَالَ: إِنَّهُ قَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat Aisyah lalu bertanya, “Apa kalian punya sesuatu yang bisa dimakan?” “Tidak ada,” jawab Aisyah, “Kecuali hanya daging kambing yang dikirimkan (dihadiahkan) Ummu ‘Athiyyah yang tadinya engkau kirimkan kepadanya sebagai daging sedekah.” Beliau menjawab, “Daging itu telah sampai pada tempatnya5.” (HR. Al-Bukhari no. 2579 dan Muslim no. 2487)
Tidak halal bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sedekah dan memakannya. Beda halnya dengan hadiah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya karena dihalalkan bagi beliau. Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari istri beliau, Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa bila sedekah itu telah diambil oleh orang yang halal/dibolehkan untuk mengambilnya, kemudian orang tersebut ternyata memberikannya kepada orang lain sebagai hadiah atau menjualnya kepada orang lain, maka telah hilang dari benda/barang tersebut hukum sedekah. Sehingga dibolehkan bagi orang yang haram mengambil/makan dari harta sedekah untuk mengambil dan memanfaatkannya. (Fathul Bari, 5/253)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh putri beliau Fathimah radhiyallahu ‘anha untuk mengirimkan tirai/tabir pintunya sebagai hadiah kepada salah seorang sahabat beliau yang punya kebutuhan. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan:
أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْتَ فَاطِمَةَ فَلَمْ يَدْخُلْ عَلَيْهَا، وَجَاءَ عَلِيٌّ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ، فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ، قَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ عَلَى بَابِهَا سِتْرًا مَوْشِيًّا. فَقَالَ: مَالِي وَلِلدُّنْيَا؟ فَأَتَاهَا عَلِيٌّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهَا، فَقَالَتْ: لِيَأْمُرْنِي فِيْهِ بِمَا شَاءَ. قَالَ: تُرْسِلِيْ بِهِ إِلَى فُلاَنٍ، أَهْلِ بَيْتٍ فِيْهِمْ حَاجَةٌ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumah Fathimah, namun beliau tidak mau masuk ke dalam rumah putrinya ini. Setelahnya datanglah Ali, maka Fathimah menceritakan hal ini kepada suaminya. Ali pun menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam guna menanyakan sebabnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Aku melihat di atas pintu rumahnya ada tabir/tirai bergaris dengan beragam warna.” Beliau kemudian berkata, “Apa urusanku dengan dunia?” Ali menemui istrinya lalu menyampaikannya, maka Fathimah berkata, “Silakan beliau memerintahkan kepadaku sekehendak beliau sehubungan dengan tabir/tirai itu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan bimbingan, “Hendaknya Fathimah mengirimkan tabir/tirai itu kepada si Fulan, keluarga yang punya kebutuhan6.” (HR. Al-Bukhari no. 2613)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menerima hadiah dari seorang wanita Yahudi seperti dikabarkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُوْمَةٍ, فَأَكَلَ مِنْهَا. فَقِيْلَ: أَلاَ نَقْتُلُهَا؟ قَالَ: لاَ. فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang beracun (sebagai hadiah untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi sa sallam ), beliau pun memakannya. (Ternyata kemudian diketahui daging itu beracun) maka dinyatakan kepada beliau, “Tidakkah kita bunuh wanita Yahudi itu?” Rasulullah melarang, “Jangan.” Kata Anas, “Aku terus menerus mengenali daging beracun itu pada anak lidah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 2617 dan Muslim)
Sebagai akhir, yang semestinya diperhatikan dalam memberikan hadiah adalah seseorang hendaknya melihat keadaan orang yang akan diberikan hadiah agar hadiah tersebut berada pada tempat yang semestinya dan lebih bermanfaat bagi yang menerimanya. Seorang yang fakir diberikan hadiah yang bisa dimanfaatkannya dan bisa menolong penghidupan serta nafkahnya. Sementara orang yang berpunya diberi hadiah pula yang sesuai keadaannya seperti diberi minyak wangi dan semisalnya. Dengan demikian masing-masing diberikan yang sesuai dengan keadaannya. (Taudhihul Ahkam, 5/128)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan kaki:
1 Para fuqaha berkata, “Hadiah adalah sesuatu yang diberikan dengan maksud memuliakan dan menunjukkan kecintaan kepada orang yang dihadiahi.” (Taudhihul Ahkam 5/126, Fathul Bari 5/243)
2 Tentunya dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai hal itu menjadi sarana bagi setan untuk menyambung hubungan haram dengan lawan jenis. -ed
3 Tentang penamaan Ratu Saba` dengan Balqis, Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam salah satu majelisnya menyatakan hal itu tidak tsabit (yakni tidak shahih). Wallahu a’lam. -ed
4 Hadits ini merupakan dalil halalnya dhab.
5 Maksud beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Telah hilang dari daging tersebut hukum sedekah yang diharamkan bagiku dan sekarang daging itu telah menjadi halal bagiku karena keberadaannya kini sebagai hadiah.” (Fathul Bari, 5/252)
sumber : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/
Selengkapnya...
Selasa, 04 Oktober 2011
Meneladani Ibunda Anas bin Malik

Siapakah di antara kita yang mengenal Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, pembantu setia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salah seorang sahabat dekat beliau?
Anas adalah satu dari tujuh sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dialah sahabat terakhir yang wafat di Bashrah setelah berumur lebih dari seratus tahun.
Ibarat perguruan tinggi, Anas bin Malik telah banyak “meluluskan” ulama-ulama hebat dalam sejarah. Sebut saja misalnya Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, Abu Qilabah, Makhul, Umar bin Abdul Aziz, Tsabit Al-Bunani, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Qatadah As-Sadusi, dan lain-lain.
Sejak pertemuan pertamanya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Anas langsung jadi orang terdekatnya. Ia tak sekadar jadi pembantu setia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, ia seakan menjadi “asisten pribadi” beliau. Sebagai asisten pribadi, pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan Anas dalam masalah-masalah tertentu yang tak diketahui sahabat lainnya.
Anas adalah sahabat yang beruntung berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berdoa, “Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta panjangkanlah usianya.” Berbekal doa nabawi tadi, terkumpullah padanya beberapa keistimewaan: usia yang panjang, anak yang banyak, harta yang melimpah, dan ilmu yang luas.
Konon, usianya mencapai 103 tahun. Anak keturunannya mencapai ratusan orang. Bahkan, menurut penuturan salah seorang putrinya yang bernama Umainah, sejak ayahnya berketurunan sampai setibanya Hajjaj bin Yusuf di Bashrah, sudah 129 orang dari anak cucunya yang dimakamkan.
Tentang kekayaannya, diriwayatkan bahwa Anas memiliki sebuah kebun yang menghasilkan buah-buahan dua kali dalam setahun, padahal kebun lain hanya sekali. Di samping itu, kebunnya juga menebarkan aroma kesturi yang semerbak.
Salah satu murid terdekatnya, Tsabit Al-Bunani, menuturkan, “Ada seseorang yang hendak menaksir tanah milik Anas. Maka orang itu bertanya, “Apakah tanah Tuan mengalami kekeringan?” Namun tanpa banyak bicara, Anas segera melangkahkan kakinya menuju sebuah tanah lapang. Ia kemudian shalat lalu mengangkat kedua tangannya sembari berdoa kepada Allah. Maka seketika itu muncullah sebongkah awan raksasa yang menyelimuti tanahnya. Sesaat kemudian hujan pun turun dengan derasnya hingga oase Anas penuh dengan air, padahal saat itu adalah musim kemarau. Anas kemudian mengutus sebagian keluarganya untuk mengecek sampai di manakah daerah yang terkena hujan tadi. Ternyata hujan tadi hampir tak melebihi tanah miliknya saja.”
Jelas, ini merupakan karamah Allah bagi Anas, dan kisah ini benar adanya karena diriwayatkan dari dua jalur yang berbeda dan keduanya shahih. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Adz-Dzahabi dalam Siyar-nya.
Di belakangnya ada Ummu Sulaim, Ibunya
Anak tidak lahir dari belahan batu. Kecerdasannya tidak muncul begitu saja. Ada peran besar dari Ummu Sulaim, ibunda Anas bin Malik, yang mewarnai kehidupan sang tokoh. Dalam Siyar-nya, Adz-Dzahabi meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas.
Katanya, “Suatu ketika Nabi berkunjung ke rumah Ummu Sulaim. Begitu ibuku tahu akan kunjungan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia segera menyuguhkan kepadanya kurma dan minyak samin. ‘Kembalikan saja kurma dan minyak saminmu ke tempatnya semula, karena aku sedang berpuasa,’ kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ibuku. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit menuju salah satu sisi rumahku, kemudian shalat sunnah dua rakaat dan mendoakan kebaikan bagi Ummu Sulaim dan keluarganya.
Maka, ibu berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki hadiah khusus bagimu.’ ‘Apa itu?’ tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Orang yang siap membantumu, Anas,’ jawab ibu.
Seketika itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjatkan doa-doa untukku, hingga tak tersisa satu pun dari kebikan dunia dan akhirat melainkan beliau doakan bagiku. ‘Ya Allah, karuniailah ia harta dan anak keturunan, serta berkahilah keduanya baginya,’ kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doanya. Berkat doa inilah, aku menjadi orang Anshar yang paling banyak hartanya,” kata Anas mengakhiri kisahnya.
Dalam riwayat lainnya, Anas bin Malik menceritakan, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah aku baru berumur delapan tahun. Waktu itu, ibu menuntunku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, tak tersisa seorang Anshar pun kecuali datang kepadamu dengan hadiah istimewa. Namun, aku tak mampu memberimu hadiah kecuali putraku ini, maka ambillah dia dan suruhlah dia membantumu kapan saja Anda inginkan.’”
Dikisahkan pula bahwa ketika itu, Ummu Sulaim menyarungi Anas dengan setengah jilbabnya, dan menyelendanginya dengan sebagian gaunnya, kemudian menghadiahkannya kepada Rasulullah.
Allahu Akbar!! Alangkah besar kecintaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga rela menghadiahkan buah hatinya yang baru berumur delapan tahun. Sungguh, sikapnya merupakan pelajaran berharga bagi setiap orang yang mendakwahkan “cinta Rasul”, namun enggan berkorban untuknya. Semoga Allah meridhaimu, wahai Ummu Sulaim.
Mengenal Ummu Sulaim
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa para sejarawan berbeda pendapat mengenai nama Ummu Sulaim yang sebenarnya, apakah namanya Sahlah, Rumailah, Rumaitsah, Unaifah, ataukah Mulaikah? Akan tetapi, yang jelas julukannya ialah Rumaisha atau Ghumaisha’.
Ia termasuk salah satu wanita penghuni jannah, sebagaimana yang tersirat dalam hadits berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُنِيْ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ فَإِذَا أَنَا بِالرُّمَيْصَاءِ امْرَأَةِ أَبِيْ طَلْحَةَ
Dari Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku masuk jannah, tiba-tiba aku melihat di sana ada Rumaisha’, istri Abu Thalhah.” (HR. Al-Bukhari).
وَعَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْفَةً فَقُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوْا هَذِهِ الْغُمَيْصَاءُ بِنْتُ مِلْحَانِ أُمُّ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
Dalam hadits Anas dikatakan, bahwa ketika masuk jannah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suara terompah seseorang. “Suara siapa ini?” tanya beliau. Kata para malaikat, “Itu suara Ghumaisha’ binti Milhan, ibunda Anas bin Malik.” (HR. Muslim).
Ummu Sulaim termasuk wanita yang cemerlang akalnya. Selain cerdas, ia juga penyabar dan pemberani. Ketiga sifat mulia inilah yang menurun kepada Anas dan mewarnai perangainya di kemudian hari. Ya, kecerdasan biasanya melahirkan kecerdasan, kesabaran melahirkan kesabaran, dan keberanian melahirkan keberanian.
Sebelum menikah dengan Abu Thalhah, suaminya ialah Malik bin Nadhar, ayah Anas. Ketika dakwah Islam terdengar oleh Ummu Sulaim, segeralah ia dan kaumnya menyatakan keislamannya. Ummu Sulaim kemudian menawarkan Islam kepada suaminya yang ketika itu masih musyrik. Namun di luar dugaan, Malik justru marah kepadanya dan meninggalkannya. Malik akhirnya pergi ke negeri Syam dan meninggal di sana.
Kecerdasan Ummu Sulaim
Setelah suami pertamanya mangkat, Ummu Sulaim menikah dengan Abu Thalhah. Ketika meminangnya, Abu Thalhah masih dalam keadaan musyrik. Sehingga Ummu Sulaim menolak pinangannya tersebut sampai Abu Thalhah mau masuk Islam. Anas mengisahkan cerita ini dari ibunya.
“Sungguh tidak pantas seorang musyrik menikahiku. Tidakkah engkau tahu, wahai Abu Thalhah, bahwa berhala-berhala sesembahanmu itu dipahat oleh budak dari suku anu,” sindir Ummu Sulaim. “Jika kau sulut dengan api pun, ia akan terbakar,” lanjutnya lagi.
Maka Abu Thalhah berpaling ke rumahnya. Akan tetapi, kata-kata Ummu Sulaim tadi amat membekas di hatinya. “Benar juga,” gumamnya. Tak lama kemudian, Abu Thalhah menyatakan keislamannya. “Aku telah menerima agama yang kau tawarkan,” kata Abu Thalhah kepada Ummu Sulaim. Maka berlangsunglah pernikahan mereka berdua. “Dan Ummu Sulaim tak meminta mahar apa pun selain keislaman Abu Thalhah,” kata Anas.
Ketabahan Ummu Sulaim
Dari pernikahannya dengan Ummu Sulaim, Abu Thalhah dikaruniai dua orang anak. Satu di antaranya amat ia kagumi, namanya Abu ‘Umair. Namun sayang, Abu ‘Umair tak berumur panjang. Ia dipanggil oleh Allah ketika masih kanak-kanak.
Anas bercerita, “Suatu ketika, Abu ‘Umair sakit parah. Tatkala azan isya berkumandang, seperti biasanya Abu Thalhah berangkat ke mesjid. Dalam perjalanan ke mesjid, anaknya (Abu ‘Umair) dipanggil oleh Allah.
Dengan cepat Ummu Sulaim mendandani jenazah anaknya, kemudian membaringkannya di tempat tidur. Ia berpesan kepada Anas agar tidak memberi tahu Abu Thalhah tentang kematian anak kesayangannya itu. Kemudian, ia pun menyiapkan hidangan makan malam untuk suaminya.
Sepulangnya dari mesjid, seperti biasa Abu Thalhah menyantap makan malamnya kemudian menggauli istrinya. Di akhir malam, Ummu Sulaim berkata kepada suaminya, “Bagaimana menurutmu tentang keluarga si fulan, mereka meminjam sesuatu dari orang lain, tetapi ketika diminta, mereka tidak mau mengembalikannya, merasa keberatan atas penarikan pinjaman itu.”
“Mereka telah berlaku tidak adil,” kata Abu Thalhah.
“Ketahuilah, sesungguhnya putramu adalah pinjaman dari Allah, dan kini Allah telah mengambilnya kembali,” kata Ummu Sulaim lirih.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un…. Segala puji bagi-Mu, ya Allah,” ucap Abu Thalhah dengan pasrah.
Keturunan yang diberkati
Selepas mengantarkan kepergian buah hatinya, keesokan harinya Abu Thalhah menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala bertatap muka dengannya, beliau mengatakan, “Semoga Allah memberkati kalian berdua nanti malam.” Maka, malam itu juga Ummu Sulaim hamil lagi, mengandung Abdullah bin Abu Thalhah.
Setelah melahirkan bayinya, Ummu Sulaim menyuruh Anas menghadap Rasulullah dengan menggendong bayi mungil itu sambil membawa beberapa butir kurma ‘ajwah. Kata Anas, “Sesampaiku di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kudapati beliau sedang memberi cap pada untanya.”
“Wahai Rasulullah, semalam Ummu Sulaim melahirkan anaknya,” kataku. Maka beliau memungut kurma yang kubawa lalu mengunyahnya dengan air liur beliau, kemudian menyuapkan kepada si bayi. Bayi mungil itu mengulum kurma tadi dengan ujung lidahnya. Maka Rasulullah tersenyum sembari berkata, “Memang, makanan kesukaan orang Anshar adalah kurma.”
“Namailah dia, wahai Rasulullah,” pintaku kepadanya.
“Namanya Abdullah,” jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Doa Rasulullah kepada Abu Thalhah ternyata tak sekadar menjadikannya punya anak. Akan tetapi, anak itu (Abdullah) kemudian tumbuh menjadi anak shalih yang dikaruniai tujuh orang keturunan yang shalih-shalih pula. Menurut penuturan salah seorang perawi yang bernama ‘Abayah, ketujuh anak Abdullah bin Abi Thalhah tadi telah khatam Al-Quran sewaktu masih kecil.
Keberanian Ummu Sulaim
Sosok wanita seperti Ummu Sulaim sulit dicari tandingannya. Selain cerdas dan penyabar, ia juga seorang pemberani. Anas menceritakan, bahwa suatu ketika Abu Thalhah berpapasan dengan Ummu Sulaim ketika perang Hunain. Ia melihat bahwa di tangannya ada sebilah pisau, maka Abu Thalhah segera melaporkan kepada Rasulullah perihal Ummu Sulaim, “Wahai Rasulullah, lihatlah Ummu Sulaim keluar rumah sambil membawa pisau,” kata Abu Thalhah.
“Wahai Rasulullah, pisau ini sengaja kusiapkan untuk merobek perut orang musyrik yang berani mendekatiku,” jawab Ummu Sulaim.
Menurut Adz-Dzahabi, Ummu Sulaim juga ikut terjun dalam perang Uhud bersama Rasulullah. Ketika itu ia juga kedapatan membawa sebilah pisau.
Kecintaan Ummu Sulaim terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebagaimana telah disebutkan di awal, Ummu Sulaim menghadiahkan putranya yang bernama Anas kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal ia baru berumur delapan atau sepuluh tahun. Ini jelas didorong kecintaannya yang besar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di lain kesempatan, suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur siang di rumah Ummu Sulaim. Karena Ummu Sulaim adalah wanita yang bersahaja, maka ia hanya punya tikar kulit sebagai alas tidur Rasulullah. Karena hawa yang panas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeringat hingga membasahi tikar itu, lalu beliau bangun. Melihat tikar yang penuh keringat tadi, segera Ummu Sulaim mengambil sebuah botol lalu dengan susah payah ia memeras tikarnya dan menampung keringat nabawi itu dalam botolnya.
Melihat ulahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya keheranan, “Apa yang sedang kau lakukan?”
“Aku sedang mengambil berkah yang keluar dari tubuhmu,” jawab Ummu Sulaim.
Diriwayatkan bahwa Ummu Sulaim kemudian mencampurkan keringat Nabi tersebut dalam wewangiannya.
Anas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tak pernah masuk ke rumah wanita lain selain Ummu Sulaim. Ketika ditanya, beliau mengatakan bahwa dirinya kasihan kepada Ummu Sulaim, karena saudara kandungnya terbunuh dalam satu peperangan bersama beliau.
Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa saudara kandungnya itu bernama Haram bin Milhan yang mati syahid dalam tragedi Bi’r Ma’unah. Dialah yang mengatakan, “Demi Allah, aku beruntung!” Ketika ditikam tombak dari belakang hingga tembus ke dadanya.
Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah Ummu Sulaim. Di sana beliau melihat ada geriba air yang tergantung di dinding, lalu beliau meminumnya sambil berdiri. Maka segeralah Ummu Sulaim mengambil geriba itu dan memotong mulut geriba yang bersentuhan dengan mulut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menyimpannya.
Lihatlah bagaimana kecintaannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga tak menyiakan apa pun yang berhubungan dengan tubuhnya yang mulia itu.
Demikian pula yang terjadi pada putranya, Anas. Pernah suatu ketika, Anas mengatakan, “Tak pernah semalam pun kulewatkan, melainkan aku mimpi berjumpa dengan kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Kemudian, berderailah air matanya.
Diriwayatkan pula bahwa Anas mengenakan cincin yang terukir padanya, ‘Muhammadun Rasulullah’. Maka setiap kali hendak buang hajat, dilepasnya cincin tersebut.
Warisan Ilmiah Ummu Sulaim
Menurut adz-Dzahabi, Ummu Sulaim meriwayatkan empat belas hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu di antaranya muttafaq ‘alaih, satu hadits khusus diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan dua hadits oleh Muslim.
Ummu Sulaim wafat pada masa kekhalifan Utsman bin Affan. Semoga Allah meridhainya dan menempatkannya dalam Firdaus yang tertinggi, beserta para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan shalihin.
Sumber: Ibunda Para Ulama, Sufyan bin Fuad Baswedan, Wafa Press, Cetakan Pertam,a Ramadhan 1427 H/ Oktober 2006.
Artikel www.KisahMuslim.com dengan penataan bahasa oleh tim redaksi.
http://kisahmuslim.com/
Selengkapnya...